Di Lambar Gaduh Saat Hendak Vaksin, Guru Honorer dan Petugas Peratin Sama-sama Merasa Benar

DL/23062021/Lampung Barat 

---- Guru Honorer dan staf Tata Usaha (TU) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri II Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) gagal divaksin akibat salah paham atau miskomunikasi dengan Peratin Pekon Puramekar, Gedung Surian.

PW narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku mendapatkan informasi vaksinasi dari Kepala Sekolah (Kepsek) melalui grup di pesan singkat WhatsApp (WA).

"Assalamualaikum, Bapak Ibu besok jadwal vaksin, untuk itu diharapkan semua guru dan staf Tata Usaha (TU) hadir di puskesmas Gedung Surian jam 08.00 pagi, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya," bunyi pesan singkat Kepsek di grup WA SMPN II Gedung Surian, Selasa, 22 Juni 2021.

Karenanya lanjut PW,  seluruh guru honorer dan staf TU mengindahkan instruksi dari Kepsek tersebut. Hari Selasa pagi dirinya beserta guru dan staf TU lainnya pergi ke balai Pekon Puramekar untuk vaksinasi.

Namun sesampainya di Balai Pekon lanjut PW, dia beserta guru honorer dan staf TU diusir oleh Peratin Andri. Pengusiran yang dilakukan hanya beralasan karena bukan berdomisili di Pekon atau Kecamatan tersebut.

Sedangkan guru dan staf T.U SMPN II Gedung Surian mendapatkan undangan resmi melalui Kepsek untuk melakukan vaksinasi dari Puskesmas Gedung Surian pada pukul 08.00 pagi.

"Pengusiran yang dilakukan oleh peratin dengan bahasa yang tidak pantas dan bernada tinggi layaknya sedang marah. Sampai-sampai salah satu guru SMP disebut mau ngacak-ngacak," bebernya.

Menurut PW, pengusiran tersebut telah melanggar peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) nomor 10 tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Di dalam Bab III, ada sasaran pelaksanaan vaksinasi covid-19, diantaranya ialah masyarakat lanjut usia dan tenaga atau petugas pelayanan publik, jika benar seperti itu, lalu kami ini dianggap sebagai apa?," Ujarnya.

PW berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar atau instansi terkait dapat benar-benar menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan Pusat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Samakanlah pelayanan terhadap masyarakat jangan dilihat dari stratanya kasian saudara-saudara kita yang bekerja dengan tulus sebagai guru honorer, mereka juga berhak mendapatkan haknya (Vaksinasi Covid-19)," imbuhnya.

Sementara Peratin Puramekar Andri menampik informasi tersebut, menurutnya tidak ada pengusiran, melainkan hanya miskomunikasi saja.

"Tidak ada pengusiran yang kasar, yang ada hanya ketegasan saja sebagai pemangku kebijakan pekon," jawab Peratin Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juni 2021.

Karena menurut Peratin, bermulanya miskomunikasi dikarenakan salah satu dari guru honorer tidak menjalankan prosedur protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

"Kebetulan waktu kemarin saya ada di lokasi, dia bersama temannya datang untuk vaksin, namun saat hendak memasuki ruang vaksin kita anjurkan untuk terlebih dahulu masuk di ruang sterilisasi, namun yang bersangkutan menolak," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut kata Peratin, pihaknya hanya melakukan teguran kepada yang bersangkutan namun ditanggapi dengan nada tinggi, dan dirinya mengaku tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah salah satu guru honorer di SMPN II Gedung Surian.

"Dia nyolot tidak mau masuk ruang sterilisasi  dengan dalih sudah SWAB, lantas saya bilang kok kamu gitu, ini kan prosedur," ungkapnya.

"Ketika ditanya dari Pekon mana, dia mengaku dari Kecamatan lain sementara pekon tersebut berada di Kecamatan Gedung Surian dan peruntukan vaksin pun untuk Lansia," Jawab peratin seraya menambahkan, tidak ada pengusiran yang ada hanyalah miskomunikasi. (Igun)